Sabtu, 13 November 2010

Filosofi Versus Perda

Peraturan Daerah yang mengenai pelarangan merokok di tempat umum belum ada kepastian hukum bagi yang melanggar. Begitu banyak restoran di dalam Mall yang menyediakan smoking area padahal sudah dilarang melalui Peraturan Daerah tersebut. Masih banyak orang yang merokok di halte bis dan tempat-tempat lain yang tertulis kawasan bebas asap rokok.
Banyak Peraturan Daerah yang dibuat seperti uji emisi kendaraan, pelarangan merokok di tempat umum, dll. tetapi ini adalah sebuah tindakan yang mubazir tanpa adanya sebuah implementasi di lapangan dan menghukum mereka yang sudah melanggar sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan. Saya melihat bahwa banyak dari masyarakat Indonesia umumnya dan Jakarta khususnya bahwa mereka adalah orang yang 'kebal hukum'. Bahkan mereka mempunyai filosofi bahwa hukum dibuat untuk dilanggar. Awalnya filosofi ini hanya sebagai sebuah lelucon saja tetapi sepertinya filosofi ini sudah menggerogoti pola pikir mereka dan sudah mendarah daging. Harus ada tindakan sangat realitis dari Pemerintah DKI Jakarta bagi yang melanggar sehingga Peraturan Daerah tersebut bisa berjalan secara efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar